Gerbang Timur.Id – Dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar ke lokasi tambang Siuna dan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, mencuat ke permukaan dan disebut berlangsung secara masif serta terstruktur.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga menjadi salah satu pemasok utama solar ke kawasan tambang tersebut. Dalam satu minggu, pengiriman disebut berlangsung 2 hingga 3 kali, dengan muatan sekitar 16 ton per rit, sehingga total solar yang masuk diperkirakan mencapai puluhan ton per hari.
Besarnya volume solar yang beredar tersebut memunculkan indikasi kuat bahwa BBM yang digunakan tidak berasal dari jalur distribusi resmi. Aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki dan mobil modifikasi pembawa solar dilaporkan terjadi hampir setiap hari.
“Dalam sehari bisa masuk berkali-kali. Bukan hanya satu perusahaan, ada beberapa,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masifnya dugaan peredaran solar ilegal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum, instansi energi, serta pihak Pertamina, mengingat aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan berulang.
Penelusuran media ini, PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga menjadi salah satu pemasok solar ke kawasan tambang tersebut. Dalam satu pekan, pengiriman solar dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali dengan total volume mencapai sekitar 78 ton. Jika diakumulasi, jumlah solar yang masuk diperkirakan mencapai sekitar 312 ton setiap bulan.
Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar per Bulan
Berdasarkan simulasi perhitungan jurnalistik, 312 ton solar per bulan setara dengan sekitar 371.280 liter. Dengan asumsi harga solar industri sekitar Rp14.000 per liter dan harga solar subsidi Rp6.800 per liter, terdapat selisih harga sebesar Rp7.200 per liter.
Dari selisih tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,67 miliar setiap bulan. Nilai ini belum termasuk potensi kebocoran pajak, retribusi, serta dampak terhadap tata kelola distribusi energi nasional.
Besarnya volume solar yang beredar memunculkan indikasi kuat bahwa BBM yang digunakan tidak berasal dari jalur distribusi resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan pengadaan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin resmi.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Bintang Terang Delapan Sembilan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan suplai solar ilegal ke tambang Siuna dan Pakowa. Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Media ini akan terus menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum lanjutan.










