Gerbang Timur.ID_ Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengukuran tanah di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sempat mengusik kepercayaan publik.
Informasi yang beredar menyebut adanya pematokan biaya dalam layanan pengukuran dan pengurusan administrasi lahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Longkoga Timur, Salim Hatibie, menegaskan bahwa kabar mengenai adanya tarif tetap dalam pengukuran tanah tidak benar.
“Kami sudah sampaikan dalam rapat resmi, tidak ada harga yang dipatok. Kalau pun ada pemberian dari pemilik tanah, itu murni keikhlasan, bukan kewajiban,” tegasnya.
Klarifikasi itu disampaikan dalam musyawarah resmi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Longkoga Timur yang digelar di Balai Desa pada Senin, 2 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait dugaan penetapan biaya pengukuran tanah.
Dalam berita acara hasil musyawarah disebutkan bahwa:
- Tidak ada pematokan biaya Rp500.000 dalam pengukuran tanah.
- Luas tanah yang telah diukur mencapai 10 hektare.
- Biaya yang timbul dalam proses transaksi ditanggung oleh pembeli tanah, bukan penjual.
Berita acara tersebut ditandatangani Ketua BPD Sugimin Tiluhu, pimpinan rapat Asmawati Ruamato, serta Kepala Desa Salim Hatibie sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi hasil musyawarah.
Menurut Kades, kehadiran tokoh masyarakat dalam rapat serta adanya dokumen resmi menjadi bukti bahwa pemerintah desa tidak menutup diri terhadap pengawasan publik.
Ia juga menyayangkan adanya isu liar lanjutan yang menyebut tim ukur mengakui adanya pematokan harga.
“Kalau ada yang menyebarkan seolah-olah tim ukur mengaku mematok harga, itu tidak benar. Itu fitnah besar bagi kami,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bualemo, Syam Irmanto, menyatakan persoalan tersebut telah selesai di tingkat desa dan tidak ditemukan unsur pungli.
“Sudah selesai, sudah dilakukan musyawarah, dan tidak ditemukan adanya pungli dalam pengukuran. Berita acaranya sudah saya teruskan ke DPMD maupun Inspektorat,” kata Camat.
Ia juga menyayangkan pihak yang merasa dirugikan tidak hadir dalam forum musyawarah meskipun telah diundang secara resmi.
“Pihak yang merasa dirugikan sudah diundang, tapi tidak datang bahkan tidak membuat laporan resmi di desa maupun kecamatan,” bebernya.
Camat menegaskan persoalan tersebut telah “clear” dan meminta masyarakat tidak menggiring opini tanpa dasar yang jelas.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Massiki, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan pungli di Desa Longkoga Timur.
“Sudah selesai di desa dan tidak ada laporan lanjutan yang kami terima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran di desa harus mengikuti prosedur sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Tahapannya dimulai dari musyawarah di tingkat BPD, kemudian ke camat, dan jika diperlukan dapat diteruskan ke inspektorat maupun bupati melalui DPMD.
“Jangan semuanya harus ke bupati. Ada prosedur yang harus diikuti. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah desa, kecamatan, hingga DPMD menegaskan komitmen untuk terbuka terhadap kritik dan pengawasan.
Namun, seluruh tudingan diharapkan disampaikan melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.





