Untuk Jenjang PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, Hari Sekolah Senin Sampai Jumat Mulai Bulan Februari

banner 468x60

Gerbang Timur.id_ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah pada seluruh satuan pendidikan mulai 2 Februari 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Banggai, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si, tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hari sekolah ditetapkan dari Senin hingga Jumat, mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 terkait kurikulum.

Disdikbud juga mengatur secara rinci jam belajar peserta didik. Untuk hari Senin hingga Kamis, jenjang PAUD Kelas A dan B belajar pukul 07.30–09.30 WITA, SD kelas 1–2 hingga 10.30 WITA, SD kelas 3–6 hingga 12.15 WITA, sementara SMP/sederajat hingga 14.30 WITA.

Khusus hari Jumat, jam belajar lebih singkat, menyesuaikan kebutuhan ibadah dan kegiatan keagamaan.

Selain itu, satuan pendidikan tetap melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan beban belajar kurikulum.

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan menjalankan beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disdikbud Banggai juga menetapkan Hari Belajar Guru yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak SPPG. Pemberian MBG dijadwalkan pukul 08.30 WITA untuk PAUD, 11.30 WITA untuk SD dan SMP pada Senin hingga Kamis, serta 08.30 WITA untuk seluruh jenjang pada hari Jumat.

Sekolah diberikan kewenangan mengatur waktu istirahat dan salat berjamaah menyesuaikan jadwal tersebut.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, dan Kepala Sekolah diminta melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Disdikbud Banggai.

Disdikbud menegaskan, hal-hal teknis lain yang belum tercantum dalam surat edaran akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah penerapan lima hari sekolah berjalan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60