PUPR Banggai Tegas Putus Kontrak Proyek SPAM Desa Louk, Penyedia Terancam Blacklist

banner 468x60

Gerbang Timur.id_ LUWUK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur dengan memutus kontrak proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah penyedia jasa, CV. Andalan Maju Bersama, dinilai tidak mampu memenuhi target pelaksanaan pekerjaan akibat keterlambatan pengadaan material utama berupa pipa.

Kondisi itu menyebabkan progres pekerjaan mengalami deviasi minus hingga 90,69 persen dari rencana.

Paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp499.166.029 (termasuk PPN) tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2025 dengan target penyelesaian pada 19 Desember 2025.

Proyek ini bertujuan meningkatkan pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat Desa Louk melalui pembangunan jaringan distribusi air bersih dan 100 sambungan rumah.

Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan 1.932 meter pipa PVC (SCJ) berdiameter 90 milimeter, 106 meter pipa PVC (SCJ) berdiameter 63 milimeter, serta pembangunan 100 unit sambungan rumah (SR).

Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia telah menerima uang muka sebesar 25 persen dari nilai kontrak sesuai ketentuan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Selain itu, Dinas PUPR melalui Bidang Air Minum juga telah melaksanakan MC-0 atau penjelasan teknis pelaksanaan lapangan bersama pihak penyedia sebagai tahapan awal pelaksanaan pekerjaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, keterlambatan pengadaan pipa mengakibatkan pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal.

Dinas PUPR telah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk memperbaiki kinerja melalui mekanisme Show Cause Meeting (SCM) hingga SCM Tahap III, tetapi keterlambatan tetap tidak dapat diselesaikan.

Atas dasar tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Air Minum Dinas PUPR Kabupaten Banggai mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pemutusan kontrak, penyedia diwajibkan mengembalikan seluruh uang muka yang telah diterima.

Pemerintah juga akan melakukan pencairan jaminan uang muka serta mengusulkan penyedia masuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagai bentuk penegakan aturan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Dinas PUPR Kabupaten Banggai untuk memastikan setiap proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban kontraktual akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60